POLEMIK soal persepsi dana kapitasi, DPRD Lebak minta kepala Puskesmas(Kapus) dan Bendahara transparan. Sehingga kedepannya tidak menimbulkan kecurigaan dikalangan tenaga medis yang ada dipuskesmas masing-masing.
“Perlu kami sampaikan, masih banyak tenaga medis yang mengeluhkan tidak menerima dana kapitasi JKN. Bahkan ada bahasa saya denger selentingan kalau dana kapitasi JKN itu merupakan duit kepala puskesmas dan bendahara,”ujar Pipit Chandra sekertaris Komisi III DPRD Lebak saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RPD)bersama Kepala Dinas Kesehatan beserta kepala puskesmas di Gedung DPRD Lebak, Senin 19-Maret-2018.
Pipit juga menegaskan, disinyalir dana kapitasi dinikmati oknum bendahara dan kepala puskesmas. Padahal sambung Pipit proses pembagiannya sudah diatur Peraturan Gubernur dan Peraturan Menteri Kesehatan.
“Dana kapitasi yang diterima sebesar 80 persen untuk jasa pelayanan dan 20 persen operasional pelayanan hal ini tentunya sesuai Perbup No 60/2016 tentang dana Kapitasi. Jadi bukannya duit milik kepala puskesmas dan bendahara tetapi ada haknya tenaga medis juga,”kata politisi partai Golkar ini.
Pada dasanya kata Pipit terkait pengelolaan dana kapitasi, puskesmas tidak usah harus digurui. Harapannya, keluhan tenaga medis soal dana kapitasi jangan sampai terdengar lagi.
“Kami tak ingin mendengar bendahara dipanggil polisi, kejari. Kenapa hari ini kami buka, agar tidak terjadi simpang siur.” Katanya.
Sementara itu Maman Sukirman Kepala dinas Kesehatan Lebak mengatakan, pihaknya mengapresiasi segala masukan untuk perbaikan kinerja dilingkungan dinas Kesehatan.
“Saya merasa terbantu dengan digelarnya RDP ini, apalagi kalau control komisi III ini bisa dilakukan bersama per triwulan.”Katanya. [sumber berita: disini]